A.
Pengertian
Paradigma
Istilah paradigma pada awalnya
berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan
filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah
tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas s. khun dalam bukunya yang
berjudul the structure of scientific revolution (1970 : 49). Intisari
pengertian Maradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi toeretis yang umum (merupakan suatu sumber
nilai), sehingga merupakan suatu sumber
hukum, metode, serta panerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat
menentukan sifat, cirri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
B.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan
Tujuan Negara yang tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 yang rinciannya sebagai berikut: “melindungi segenap bangsa
dan seluruh tunpah darah Indonesia”, hal ini dalam kapasitasnya tujuan Negara
hokum formal adapun rumusan “memajukan kecerdasan umum mencerdaskan kehidupan
bangsa” hal ini dalam pengertian Negara hukum material, yang secar kaseluruhan
sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional.Adapun selain tujuan nasional
juga tujuan Internasional (tujuan umum) “Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini
diwujudkan dalam tata pergaulan masyarakat Internasional.
Hakikat nilai sila-sila Pancasila
mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok
Negara. Pancasila dasar Negara dan Negara adalah organisasi (persekutuan hidup)
manusia. Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat
manusia, rohani dan raga, sifat kodrat manusia makhluk individu dan makhluk
sosial kodrat manusia sebagai mahkluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai
mahkluk Tuhan Yang Maha Esa.
Maka pembangunan Nasional harus
meliputi aspek jiwa rohani yang mencangkup akal, rasa dan kehendak aspek raga
(jasmani),aspek individu,aspek mahluk sosial,aspek pribadi dan juga aspek
kehidupan ketuhanannya kebudian pada gilirannya dijabarkan dalam berbagai
bidang pembangunan antara lain : politik, ekonomi, hokum, pendidikan, sosial
budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta bidang kehidupan agama.
1.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Ilmu pengetahuan dan
teknolohi(IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani
manusia. Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal,rasa dan kehendak. Oleh karena
itu tujuan yang essensial dari iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia sehingga iptek
pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Dalam masalah ini
pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai pagi pengembangan iptek demi
kesejahteraan hidup manusia. Pengembangan iptek sebagai hasil budaya manusia
harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pancasila yang sila-silanya
merupakan suaru kesatuan yang sistematik haruslah menjadi sistem etika dalam
pengembangan iptek. Sila ketuhanan yang Maha Esa, yang komplementasikan ilmu
pengetahuan,mencipta . Perimbangan antara rasional dan irasional antara akal,
rasa dan kehandak. Sila kemanusia yang adil dan beradab memberikan dasar-dasar
moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah bersifat beradab.
Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan
universalia dan internasionalisme(kemanusiaan) dalam sila-sila yang
lain.Pengembangan Iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk di
dalamnya, Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan,mendasari
pengembangan iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuan haruslah kebebasan
keuntuk mengembangkan iptek. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Mengkomplementasikan pengembangan iptek haruslah menjaga
keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan
dalam hubungannya dengan diri sendiri,manusia dengan Tuhannya,manusia dengan
manusia lain,manusia dengan masyarakat bangsa dan Negara serta manusia dengan Alam
lingkungannya (T.Jacob,1986).Kesimpulannya banwa pada hakikitnya sila-sila
pancasila harus merupakan sumber nilai,kerangka piker serta basis moralitas
bagi pengembangan iptek.
2.
Pancasila
sebagai paradigm pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM
Pambangunan pada hakikatnya
merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun
pambangunan dirinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUD HANKAM,
hakikat manusia adalah mono plularis artinya meliputi berbagai unsure yaitu
rohani jasmani, individu makhluk sosial serta manusia sebagai pribadi makhluk
tuhan yang maha esa. Oleh karena itu hakikat manusai adalah sumber nilai bagi
pengembangan POLEKSOSBUD HANKAM.
Pancasila
sebagai paradigm pengembangan bidang politik
Pembangunan dan pengembangan bidang
politik harus mendasarkan pada dasar
ontologism manusia. Dalam system politik Negara hrus mendasarkan pada tuntutan
hak dasar kemanusiaan yang didalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut
hak asasi manusia, politik Negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang
bersumber pada penjelmaam hakikat manusia sebagai individu makhluk sosial yang
terjelma sebagai rakyat telah diungkapkan oleh para pendiri Negara majelis
permusyawaratan rakyat misalnya Drs moh hatta menyatakan bahwa Negara
berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa atas dasar kamanusiaan yang adil dan
beradab.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Dalam dunia ilmu ekonomi boleh
dikatakan jarang ditemukan pakr ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan
ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaanan Ketuhanan. Akhirnya yang kuatlah yang menang. Hal ini sebagai
implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menumbuhkan
ekonomi kapitalis. Mubyarto kemudian mengembangkan ekenomi kerakyatan.yaitu
ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat
secara luas, Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan
seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilai-nilai
moral kemanusiaan (mubyarto 1999) tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk
memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia sejahtera.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Dalam pembangunan pengembangan
aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan
nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Dalam prinsip etika
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik artinya nilai-nilai Pancasila
mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagi
mahkluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua Pancasila yaitu
“kemanusiaan yang adil dan beradab” sebagai kerangka kesadaran Pancasila dapat
merupakan dorongan untuk (1) universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol
dari ketertarikan struktur. Dan (2) Transendentalisasi, yaitu meningkatkan
drajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual (koentowijoyo, 1986) tugas
yang maha berat bagi bangsa Indonesia pada pasca reformasi dewasa ini untuk
mengembangkan aspek sosial budaya dengan berdsarkan nilai-nilai Pancasila ,
yang secara lebih terinci berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan
serta nilai keberadaban
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan Hankam
Negara pada hakikatnya adalah
merupakan suatu masyarakat hukum. Pancasila sebagai dasar Negara dan
mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahan dan
keamanan Negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia
sebagai pendukung pokok nagara. Pertahanan dan keamanan Negara harus pada
tujuan demi tercapainya kesejahteraan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha
Esa (sila Indonesia dan II). Perthanan dan keamanan Negara haruslah mendasarkan
pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warra sebagai warga Negara
(sila III) pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar.
Persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV) dan akhirnya pertahanan
dan keamanan haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
SARA tragedi di Ambon. Poso. Medan.
Mataram. Kupang serta daerah-daerah
lainya manunjukan betapa semakain melemahnya toleransi kehidupan beragama yang
berdsarkan kemanusian yang adil dan beradab. Oleh karena itu merupakan suatu
tugas berat bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan suasana kehidupan
beragama yang penuh perdamaian. Saling menghargai, saling menghormati, dan
saling mencintai sebagai umat manusia yang beradab. Manusia adalah Sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu manusia wajib beribadah kepada
Tuhan YME dalam wilayah Negara dimana mereka hidup. Pokok pikiran ke IV bahwa
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar kemanusian yang adil
dan beradab”. Negara memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk memeluk
agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
C.
Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi
Ketika gelombang gerakan reformasi
melanda Indonesia maka seluruh aturan main dalam wacana politik mengalami
keruntuhan terutama praktek-praktek elit politik yang dihinggapi penyakit KKN.
Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali
kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang
sejahtera. Gerakan reformasi ini harus dibayar mahal oleh bangsa Indonesia
yaitu dampak sosial, politik. Ekonomi terutama kemanusian. Para elit politik
memenfaatkan gelombang reformasi ini demi meraih kekuasaan sehingga tidak
mengherankan jika banyak terjadi benturan kepentingan politik. Tragedi yang
sangat memilukan itu antara lain peristiwa amuk masa dijakarta. Tanggerang,
solo, jawa timur, kalimanta serta daerah-daerah lain bahkan tragedi pembersihan
etnis ala Rezim Serbia di Balkan terjadi diberbagai antara lain didili, kupang,
ambon, Kalimantan barat, serta beberapa daerah lainnya. Ancaman disintregasi
dan sentiment SARA semakin merongrong existensi bangsa Indonesia, aparat keamann
diletakan dalam posisi yang sangat sulit bahkan kerisis kepatuhan terhadap
hukum semakin merosot sehingga hukum seakan-akan sudah tidak berfungsi lagi.
Perubahan reformasi dilakukan namun bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan
nilai relijiusnya, nilai kemanusiaanya, nilai persatuannya, nilai kerakyatan
serta nilai keadilannya.
Reformasi itu sendiri adalah
pengembalian tatanan kenegaraan kea rah sumber nilai yang merupakan Platfrom
kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang
selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pda masa
orde lama maupun orde baru. Pengertian Reformasi total harus memiliki platform
dan sumber nilai yang jelas yang merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Sumber serta sumber norma yang
fundamental dari Negara Indonesia yaitu pancasila, yang bersumber dari apa yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai yang merupakan pandaengn
hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Maka dalam kehidupan politik kenegaraan
dewasa ini yang sedang melakukan reformasi bukan berarti kita akan mengubah
cita-cita, dasar nilai serta pandang hidup bangsa melainkan melakukan perubahan
dengan menata kembali dalam suatu
platform yang bersumber pada nilai-nilai dari sila-sila tersebut segala bidang
reformasi,antara lain dalam bidang hukum,politik,ekonomi,serta bidang-bidang
lainnya.Oleh karena itu justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan,
dasar, cita-cita,serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai
pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total tersebut
1.
Gerakan
Reformasi
Pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II
Pelita ketujuh ini bangsa Indonesia mengahadapi bencana hebat ini yaitu, dampak
krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas
politik menjadi goyah. Terutama praktek – praktek pemerintahan dibawah orde
baru hanya membawa kebahagiaan semu, ekonomi rakyat menjadi semakin terpuruk
sistem ekonomi menjadi kapitalistik dimana kekuasaan ekonomi di Indonesia
berada pada sebagian kecil penguasa dan konglomerat.
Terlebih lagi meraja relanya
praktek korupsi,kolusi,nepotisme. Para wakil-wakil rakyat yang seharusnya membawa amanat rakyat dalam
kenyataanya tidak dapat berfungsi secara demokratis,DPR serta MPR menjadi
mandul karena sendi-sendi demokrasi telah dijangkiti penyakiti nepotisme .
sistem politik dikembangkan kearah sistem “birokratik otoritarian dan suatu
sistem ” korporatif(nasikun,1998:5)”Negara dan aparat pelaksana Negara dalam
kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua
kebijaksanaan dan penguasa mengatas
namakan pancasila,bahkan kebijaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun
diistilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni dan kosekuen.
Awal keberhasilan gerakan reformasi
tersebut ditandai dengan mundurnya presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998,
yang kemudian disusul dengan dilantiknya wakil presiden Prof.Dr. B.J Habibie
menggantikan kedudukan presiden. Kemudian diikuti dengan pembentukan kabinet
reformasi pembangunan .Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan
transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi
secara menyeluruh terutama pengubahan lima paket UU. Politik tahun 1985,
kemudian diikitu dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan
hukum,sehingga perlu diwujudkan UU antimonopoli,UU persaingan sehat,UU
kepalitan,UU usaha kecil,UU bank central, UU perlindungan, UU perlindungan
buruh dan lain sebainya (Nopirin,1998:1) dengan demikian reformasi harus
diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi
pada berbagai instansi pemerintahan. Susunan DPR dan MPR, yang dengan
sendirinya harus dilakukan melalui pemilu secepatnya dan diawali dengan
pengubahan:
a. UU
tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR,dan DPRD (UU nomor 16/1969 jis.UU nomor
5/1975 dan uu no 2/ 1985).
b. UU
tentang partai politik dan golongan karya (UU no 3/1975, jo. UU no 3/1985)
c. UU
tentang pemilihan umum (UU no 16/1969, jis UU no 4/1975, UU no 2/1980, dan UU
no 1/1985)
a.
Gerakan
reformasi dan ideologi pancasila
Reformasi dewasa ini banyak disalah
artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas
namkan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu
sendiri. Misalnya pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi
atau lembaga baik negri maupun swasta, memeksa untuk mengganti pejabat dalam
suatu instansi, melakukan pengerusakan. Makna reformasi secara etimologis
berasal dari kata reformasion dengan akar kata reform yang secara semantic
bermakna make become better by remofing or putting right what is bad or wrong
(oxford advanced learner’s Divtionary of current English 1980,dalam wibisono
1998:1).suatu gerakan untuk memformat ulang,menata ulang atau menata kembali
hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula
sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat(Riswanda,1998).
Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki
kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1. suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu
penyimpangan-penyimpangan.
2.suatu gerakan reformasi dilakukan
harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis)tertentu,dalam hal ini pancasila
sebagai ideology bangsa dan Negara
3. suatu gerakan
reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka structural tertentu
(dalam hal ini UUD)sebagai kerangka acuan reformasi.reformasi harus
mengembalikan dan melakukan perubahan kearah sitem Negara hukum dalam arti yang
sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 45, yaitu hrus adanya
perlindunga hak asasi manusia, peradilan yang bebas ari penguasa, serta
legalitas dalam arti hukum.
4. reformasi
dilkukn kearah suatu perubahan kea rah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
Perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi
kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan. Reformasi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan
Yang Maha Esa, seta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Pancasila
sebagai Dasar Dasar Cita-cita Reformasi
Manipol usdek dan Nasakom yang
bertentangan dengan Pancasila. Presiden seumur hidup serta praktek-praktek
kekuasaan diktator. Masa Orba pancasila digunakan sebagai alat legitimasi
politik oleh penguasa sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai
dikaburkan dengan praktik kebijaksanaan pelaksana penguasa Negara.Asas
kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai pancasila disalah gunakan
menjadi praktek nefotisme,sehingga merajalela kolusi dan korupsi.
1. Oleh
karena itulah maka gerakan reformasi harus tetap diletaklan dalam
kerangka perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi
(Hamengkubuwono X, 1998 :8)Adapun secara rinci sebagai berikut: Reformasi yang
berketuhanan yang Maha Esa, yang berarti bahwa suatu gerakan kearah perubahan
harus mengarah pada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia
sebagai mahluk tuhan .
2. Reformasi
yang berkemanusiaan yang adil dan beradab , yang berarti bahwa reformasi harus
dilakukan dengan dasar-dasar nilai-nilai martabat manusia yang beradab.
Reformasi yang dijiwai nilai-nilai kemanusiaan tidak membenarkan prilaku yang
biadab membakar,menganiaya,menjarah,memperkosa dan bentuk-bentuk kebrutalan
lainnya yang mengarah pada praktek anarkisme. Sekaligus reformasi yang
berkemanusiaan harus membrantas sampai tuntas korupsi,kolusi,dan nepotisme yang
telah sedemikian mengakar pada kehidupan kenegaraan pemerintahan Orba
3. Semangat
reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan, sehingga reformasi harus
menjamin tetap tegaknya Negara dan bangsa Indonesia.Demikian juga reformasi
harus senang tiasa dijiwai asas kebersama sebagai suatu bangsa Indonesia.
4. Penataan
kembali secara menyeluruh dalam segala aspek pelaksanaan pemerintahan Negara
harus meletakkan kerakyatan sebagai paradigmanya. Demokratis artinya rakyatlah
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara.Maka semangat reformasi
menentang segala bentuk penyimpangan demokratis seperti kediktatoran baik
bersifat langsung maupun tidak langsung, Feodalisme maupun totaliterianisme.Asa
Demokrasi yang bersumber pada kerakyatan sebagai mana terkandung dalam sila
keempat pancasila
5. Visi
dasar reformasi harus jelas,yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh
bangsa Indonesia oleh karena itu hendaklah disadari bahwa reformasi yang
melakukan perubahan dan penataan kembali,pada kakikatnya.
2.
Pancasila
Sebagai Pradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini
seruang dan tuntunan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu
keharusan karena proses reformasi yang
melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan
perubahan-perubahan terdap peraturan perundang-undangan.subsistem hukum
nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan berlaku
hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.Oleh karena kerusakan
atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya
politik,ekonomi,dan bidang lainnya.
Pancasila
Sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Negara terdapat suatu dasar pundamental atau
pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tata
Negara disebut staatsfundamentalnorm dalam Negara Indonesia
staatsfundamentalnorm tersebut intinya tidak lain adalah pancasila . Pancasila
berfungsi sebagai pradigma hukum
terutama dalam kaitannya denagn bergaimacam upaya perubahan humum. Hukum
berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senang tiasa
diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat
yang dilanyaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut
pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir sumber norma dan sumber
nilai-nilainya.Paradigma dalam pembaharuan tatanan hukum pancasila itu dapat
dipandang sebagai cita-cita hukum konstitutif maupun fungsi regulative
Dasar
Yuridis Reformasi Hukum
Reformasi total
sering disalah artikan sebagai dapat melakukan perubahan dalam bidang apapun
dan dengan jalan apapun. jikalau halnya demikian maka kita kembali menjadi
bangsa tidak beradab, bangsa yang tidak berbudaya masyarakat yang tanpa hukum
yang menurut Hobbes disebut keadaan “homo homini lupus” manusia akan menjadi
serigala manusia lainnya dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba. Oleh karena
itu reformasi hukum harus konsep sional dan konstitusional sehingga reformasi
hukum landasan dan tujuan yang jelas.
Pada suatu
kenyataan bahwa UUD 1945 beberapa pasalnya dalam praktek penyelenggaraan Negara
bersifat berwayuh arti (multi interpretable) dan memberikan porsi kekuasaan
yang sangat besar kepada presiden (executive heavy) akibatnya memberikan
kontribusi atas terjadinya kerisis politik serta mandulnya fungsi hukum dalam
Negara republic Indonesia di akuinya berdasarkan banyaknya aspirasi yang
berkembang cenderung kearah adanya amandemen terhadap pasal-pasal UUD bukannya
perubahan secara menyeluruh (mahpud, 1999:56). Namun hendaklah dipahami secara
objektif bahwa bilamana terjadi suatu amandemen atau bahkan perubahan terhadap
seluruh pasal UUD 1945, karena pambukaan UUD 45 yang berkedudukan sebagai pokok
kaidah Negara yang pundamental merupakan sumber hukum positif, memuat pancasila
sebagai dasar filsafat Negara serta terlekat pada kelangsungn hidup Negara
proklamasi 17 agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 adlah suatu refolusi dan sama
halnya dengan menghilangkan exisensi bangsa dan Negara Indonesia atau dengan perkataan
lain sama halnya dengan pembubaran negar Indonesia.
Pokok-pokok
pikiran tersebut merupakan Susana kebatinan dari UUD dan merupakan cita-cita
hukum yang menguasai baik hukum dasar tertulis UUD maupun hukum dasar tidak
tertulis (convensi) Pancasila sebagai Paradigma reformasi hukum adalah Tap No.
XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum yang harus senan tiasa
bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan secara ekspisit dirinci tata urutan peraturan
Perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
Berbagai macam produk peraturan Perundang-undangan yang telah dihasilkan dalam
reformasi hokum antara lain, UU politik tahun 1999, yaitu UU No. 2 Tahun 1999,
tentang partai politik, UU No. 3 Tahun 1999. Tentang pemilihan umum dan UU No.
4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD : UU pokok Pres
sehingga menghasilkan Pres yang bebas dan demokratis : UU Otonomi daerah, yaitu
meliputi UU No. 22 Tahun 1999 tentang perintahan daerah, UU No.25 Tahun 1999
tentang perimbangan keuangan antara pemeriantah pusat dan daerah, dan UU No. 28
Tahun 1999 tenteng penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN
Pada tingkat
ketetapan MPR telah dilakukan reformasi hukum melalui sidang istimewa MPR pada
bulan November antara lain Tap No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan referendum,
karena menghambat demokrasi, Tap No. IX/MPR/1998 tentang GBHN yang tidak
mungkin dilaksanakan karena krisis ekonomi serta politik, Tap No. X/MPR/1998 tenteng
pokok-pokok reformasi pembangunan, Tap No. XI/MPR/1998 tentang Negara yang
bebas dari KKN, pembangunan, Tap No. XIII/MPR/1998 tentang masa jabatan
presiden, Tap No.XIV/MPR/1998 tentang pemilihan umum tahun 1999, Tap No.
XV/MPR/1998 tentang otonomi daerh dan perimbangan keuangan pusat dan daerah,
Tap No.XVI/MPR/1998 tentang demokrasi ekonomi, Tap No.XVII/MPR/1998 tentang
hak-hak asasi manusia, serta Tp No.XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan p4, serta
berbagai macam peraturan perundang-undangan lainnya.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan
hukum yang baik juga harus ditunjang oleh aparat penegak hukum yang memiliki
integritas sesuai dengan sumpah jabatan dan tanggung jawab moral sebagai
penegak hukum. Integritas dan moralitas harus memiliki landasan nilai-nilai
serta norma yang bersumber pada landasan filosofis Negara, dan bagi bangsa
Indonesia adalah filsafat Negara pancasila. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan
hakikat dan fungsi Negara pada tujuan semula yaitu melindungi seluruh bangsa
dan seluruh tumpah darah. Reformasi pada hakikatnya untuk mengembalikan Negara
pada kekuasaan rakyat (sila IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat.
Rakyat adalah
asal mula kekuasaan negara harus mengembalikan Negara pada supremasi hukum yang
didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat bukannya pada kekuasaan
perseorangan atau kelompok pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan
atas terwujudnya keadilan (sila v) dalam suatu Negara yaitu keseimbangan antara
hak dan kewajiban bagi setiap warga tidak memandang pangkat, jabatan, golongan,
etinisitas maupun agama. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya dimuka
hukum dan pemerintahan (UUD 1945 pasal 27). Meliputi seluruh unsure keadilan
baik keadiln distributive, keadilan komutatip,serta keadilan legal.
3.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Politik
Nilai demokrasi
politik sebagi mana terkandung dalam pancasila sebagai pondasi pembangunan
Negara yang dikehandaki oleh para pendiri Negara kita dalam kenyataannya tidak
dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai tersebut.nilai demokrasi politik tersebut
secara normative terjabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat
(2)menyatakan:
“kedaulatan adalah di tangan rakyat,dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawratan Rakyat”
Pasal 2 ayat (2)menyatakan:
“majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan.menurut aturajelisn yang ditetapkan dengan
undang-undang.”
Pasal 5 ayat(1)menyatakan:
“presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Pasal 6 ayat (2)menyatakan:
“presiden dan wakil presiden dipilh oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”.
Oleh karena itu harus dipahami
berdasarkan semangat dari UUD 1945 yang merupakan esensi pasal-pasal itu :
a.
Rakyat merupakan pemegang
kedaulatan tertinggi dalam Negara,
b.
Kedaulatan rakyat
dijalankan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat
c.
Presiden dan Wakil
Presiden di oleh MPR dan karenanya harus tunduk dan bertanggung jawab kepada
MPR
d.
Produk hukum apapun
yang dihasilkan oleh Presiden baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain.
Kekuatannya berada dibawah MPR atau produk-produknya
Prinsip-prinsip
demokrasi tersebut bila mana kita kembalikan pada nilai essensial yang
terkandung dalam pancasila maka kedaulatan tertinggi Negara adalah ditangan
rakyat.
a.
Reformasi
atas Sistem Politik
Sistem mekanisme demokrasi tersebut
tertuang dalam UU politik yang berlaku selama Orba yaitu:
a.
UU tentang susunan dan
kedudukan MPR,DPR,dan DPRD (UU No.16/1969 jis UU No.5/1975 dan UU No. 2 /1985 )
b.
UU tentang partai
politik dan golongan karya (UU No.3/1975,jo.UU No.3/1985 )
c.
UU tentang pemilu (UU
No15/1969 jis UU No.4/1975 UU No.2/1980 dan UU No.1 /1985 )
Susunan
Keanggotaan MPR
UU tentang
susunan dan kedudukan MPR,DPR,dan DPRD pada masa Orba termuat dalm UU No.2/1985
sebagai berikut :
a. Susunan
kenangotaan MPR terdiri atas keseluruhan keanggotaan DPR,ditambah dengan
anggota utusan daerah dan utusan golongan”sebagai kelompok yang lain ” dalam
jumlah yang sama
b. Utusan
golongan diangkat oleh Presiden sedangkan Utusan daerah di tetapkan oleh DPRD
tingkat I
c. Sususan
keanggotaan DPR dan DPRD tingkat I dan tingkat II tidak seluruhnya di pilih
oleh rakyat melainkan dipilih oleh Presiden
d. Kata
“ditambah” seperti termagtub dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 secara matematis
menunjukan perbandingan jumlah anggota DPR utusan daerah dan utusan golongan
yang notabenenyadiangkat dan sekedar sebagi tambahan akan lebih besar
dibandingkan jumlah anggota MPR yang dipilih langgsung bahkan ditambah lagi
anggota DPR dan praksi ABRI yang juga tidak dipilih melalui pemilu.
Susunan
Keanggotaan DPR
Perubahan atas isi keanggotaan DPR
tertuang dalam UU No.4 pasal 11 sebagai berikut :
Pasal 4 ayat 2 menyatakan
keanggotaan DPR terdiri atas :
a. Anggota
partai politik hasil pemilu
b. Anggota
ABRI yang diangkat
Pasal 11 ayat 3 menjelaskan ;
a. Anggota
partai politik hasil pemilu sebanyak 462 orang
b. Anggota
ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang
Berkaitan dengan keanggotaan ABRI DPR
ini sampai saat ini masih ada sementara masyarakat yang menolak namun
berdasarkan hasil sidang istimewa MPR
tahun 1998, untuk keanggotaan ABRI ini akan dikurangi secara bertahap.
Susunan
keanggotaan DPRD tingkat 1
Reformasi
atas UU politik yang mengatur susunan keanggotaan DPRD tingkat 1, tertuang
dalam UU politik nomor 4 tahun 1999, sebagai berikut:
Pasal
18 ayat (1) bahwa pengisian anggota DPRD 1 dilakukan melalui pemilu dan
pengangkatan.
Pasal
18 ayat (2) menyatakan bahwa DPRD 1 terdiri atas :
a. Anggota
partai politik hasil pemilihan umum
b. Anggota
ABRI yang diangkat
Ditetapkan sekurang-kurangnya 45
orang dan sebanyak- banyaknya 100 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat
Susunan keanggotaan DPRD II
Reformasi atas susunan keanggotaan
DPRD II tertuang dalam UU politik no.4 tahun 1999, sebagai berikut:
Pasal 25 ayat 1
menyatakan :
Pengisian
anggota DPRD II dilakukan berdasarkan hasil pemiihan umum dan pengangkatan
Pasal 25 ayat 2
menyatakan DPRD II terdiri atas :
a.
Anggota partai politik
hasil pemilihan umum
b.
Anggota ABRI yang
diangkat
Pasal 25 ayat 3 menyatakan bahwa
jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan
sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat
Reformasi
Partai Polik
Pada masa orde
baru tentang partai politik diatur dalam UU No.3 tahun 1975, jo UU No. 3 tahun
1985, tentang partai politik dan golongan karya.
Dalam UU
tersebut ditentukan bahwa partai politik dan golongan karya meliputi tiga macam
yaitu partai persatuan pembangunan
(PPP), golongan karya ( golkar) dan partai demokrasi Indonesia (PDI) hal ini
nampaknya tidak mencerminkan nilai kerakyatan sebagai mana terkandung dalam
sila keempat pancasila. Penentuan asas tunggal pancasila berarti tidak
mencerminkan hak ikat nilai pancasila itu sendiri yang “majemuk tunggal”
disimpulkan dalam lambang Negara”Bhinneka Tunggal Ika”
Adapun ketentuan
yang mengatur tentang partai politik diatur dalam UU No. 2 tahun 1999, tentang
partai politik yang lebih demokratis dan memberikan kebebasan serta kelulusan
untuk menyalurkan aspirasinya. Berdasarkan ketentuan UU tersebut warga Negara
diberi kebebasan untuk membentuk partai politik untuk menyalurkan aspirasi
politiknya,selain itu setiap partai polotik diberi kebebasab pula asas sebagai
cirri serta program masing-masing. Pelaksanaan pemilu juga dilakukan perubahan
dan diatur dalam UU No.3 thun 1999 tentang pemilu. Pemilu sebagaimana termuat
dalam UU tersebut adalah bersifat jujur,adil,langsung,umum,bebas dan rahasia.
Penyelenggaraan pemilu tersebut berdasarkan ketentuan UU No.3 tahun 1999, Bab
III Pasal 8, dijelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umun (KPU) yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsure
Partai-partai Politik peserta pemilu dan unsur Pemerintah yang bertanggung
jawab kepada Presiden. Pemilu tahun 1999 bersifat demokratis.
b.Reformasi
atas Kehidupan Politik
Para
pendiri Negara serta penggali nilai-nilai Pancasila menentukan Pancasila
sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memformalakan UUD
1945 sebagai Undang-undang Dasar Negara. Dalam praktek pelaksanaannya ternyata berbeda
dengan nilai Pancasila serta semanagt dalam UUD 1945. Pancasila sebagai Dasar
Negara, Asas Kerohanian Negara, sebagai Sumber nilai dan norma Negara, suasana
kerohanian dari UUD Negara dalam implementasinya diperalat sebagai saran
legitimasi politik penguasa, untuk mempertahankan kekuasaannya. Hal ini
dilakukan dengan berbagai macam sara yaitu asas tunggal, P4 sarta pemaksaan
interpretasi penataran.
Kondisi
yang demikian ini tidak menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis, karena
penguasa senantiasa memperkokoh kekuasaannya dengan berlindung dibalik ideologi
pencasila serta melegitimasi tindakan dan kebijaksanaannya berdasarkan
pancasila. Oleh karena itu reformasi kehidupan politik agar benar-benar
demokratis dilakukan dengan jalan revitalisasi ideologi Pancasila, yaitu dengan
mengembalikan Pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya sebagaimana
dikehendaki oleh para pendiri Negara yang tertung dalam UUD 1945. Reformasi
kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan
kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masalalu, masa
kini dan kehidupan masa yang akan dating.
4.Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Kelemahan
atas system hubungan kelembagaan demokratis tersebut memberikan peluang bagi
tumbuh berkembangnya hubungan antara penguasa politik dengan pengusaha ba hkan
antara birokrat dengan pengusaha (Sanit, 1999:85). Kondisi yng demikian ini
jelas tidak mendasarkan atas nilai-nilai Pancasila yang meletakan kemakmuran
pada paradigm demi kesejahteraan seluruh bangsa. Bangsa sebagai unsure pokok
serta subek dalam Negara yang merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia
individu makhluk sosial, adalah sebagai satu keluarga bangsa. Oleh karena itu
perubahan dan pengembangan ekonomi harus diletakan pada peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai
satu keluarga.
Sistem
ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian” yang ditandai
dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan
nasonial, kelompok pengusaha oligopolistik didukung oleh pemerintah bekerjasama
dengan masyarakat bisnis internasional, dan terlebih lagi kuatnya pengaruh
otoritas kekuasaan keluarga pejabat Negara termasuk Presiden (William Liddle,
1995:74).
Dalam
kenyataannya sector ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa kritis dewasa
ini adalah ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakyat.
Oleh karena itu subsidi yang luar biasa banyaknya pada kebijaksanaan masa orde
baru hanya dinikmati oleh sebagian orang yaitu oleh sekelompok konglomerat,
sedangkan bilamana mengalami kebangkrutan seperti saat ini rakyatlah yang banyak dirugikan.
Lankah
yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada
ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yang mengutamakan
kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut :
1.
Keamanan pangan dan
mengembalikan kepercayaan yaitu dilakukan dengan program “social safety net”
yang popular dengan jaringan pengamanan sosial(JPS)
2.
Program rehabilitasi
dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian
usaha yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum serta Undang-undang yang
sehat
3.
Transformasi struktur,
yaitu guna meperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk
mendorong percepatan perubahan struktual (structural transformation)
D.
Aktualisasi
Pancasila
Aktulisasi
Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan
subjektif. Aktualisasi objektif yaitu aktulisasi dalam berbagai bidang kehidupan
kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antaralain legislatif, eksekutif,
maupun yudikatif. Adapun aktualisasi yang subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap
individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat.
Aktualisasi yang subjektif tersebut
tidak terkecuali baik warga Negara biasa, aparat penyelenggaraan negara
terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar
memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam
Pancasila.
E.
Tridharma
Perguruan Tinggi
Menurut
PP. No.60 Than 1999, bahwa perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang
disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi :
(1)
Pendidikan Tinggi
(2)
Penelitian, dan
(3)
Pengabdian Kepada Masyarakat
a.Pendidikan
Tinggi
Berdasarkan
dharma pertama yaitu melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan
menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Maka tugas Pendidikan Tinggi
adalah :
1. Menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau
professional yang dapat menerapkan, toknologi dan kesenian
2. Mengembangkan an
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, toknologi, dan kesenian serta mengupayakan
kegunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masysrakat dan memperkaya
kebudayaan nasional
b.Penelitian
Inovasi
yang bersifat fital di perguruan tinggi adalah penelitian ilmiah. Penelitian
adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya
untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalm ilmu pengetahuan,
teknologi dan kesenian (Pasal 3 Ayat 3 PP.60 Th. 1999). Suatu bidang ilmu
tertentu terutama ilmu sosial, antroologi dan politik. Terdapat beberapa
pendekatan dengan paradigma yang berbeda, misalnya pendekatan kualitatif dan
pendekatan kuntitatif. Dasar-dasar nilai yang terkandung dalam Pancasila inilah
yang menjiwai moral penelitian, sehingga suatu penelitian harus bersifat
objektif dan ilmiah.
c.Pengabdian
Kepada Masyarakat
Pengabdian
kepada masyarakat merupakan dharma ketika dari Tridharma Perguruan Tinggi,
bahwa yang dimaksud pengabdian kepada mesyarakat adalah suatu kegiatan yang
memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan
masyarakat. Realisasi dharma ketiga diri tridharma erguruan tinggi tersebut
dengan sendirinya disesuaikan dengan cirri khas, sifat serta karakteristik
bidang ilmu yang dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Aktualisasi
pengabdian kepada masyarakat ini pada hakikatnya merupakan suatu aktualisasi
pengembangan ilmu pengetahuan emi kesejahteraan umat manusia.
F.Budaya
Akademik
Warga
dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan
integritas ilmiah. Ciri-ciri masyarakat ilmiah yang harus dikembangkan dan
merupakan budaya dari suatu masyarakat akademik :
1.
Kritis yaitu setiap insan
akademik harus senangtiasa mengembangkan sikap senantiasa ingin tahu segala
sesuatu untuk selanjutnya diupayakan jawaban dan pemecahan melalui suatu
kegiatan ilmiah p,bukan karena penelitian
2.
Kreatif yaitu berarti
setiap insane akademik harus senantiasa mengembangkan sikap inovatif,berupa
untuk menemukan suatu yang baru yang bermanfaat bagi masyarakat
3.
Objektif yaitu kegiatan
ilmiah yang dilakukan haruslah benar-benar berdasarkan pada suatu kebenaran
ilmiah, bukan karena kekuasaan,uang,atau ambisi pribadi.
4.
Analitis yaitu suatu
kegiatan ilmiah harus dilalukan dengan suatu metode ilmiah yang merupakan suatu
kegiatan ilmiah harus dilakukan,bukan karena kekuasaan, uang, tau ambisi
pribadi.
5.
Konstruktif yaitu
berarti suatu kegiatan ilmiah yang merupakan budaya akademik harus benar-benar
mampu mewujudkan suatu karya baru yangmemberikan asas kemanfaatkan bagi
masyarakat
6.
Dinamis yang berarti
cirri ilmiah sebagai budaya akademik tersebut harus senantiasa dikembangkan
terus-menerus
7.
Dialogis artinya dalam
proses transformasi ilmu pengetahuan dalam masyarakat akademik harus memberikan
ruang pada peserta didik untuk mengembangkan diri, malekukan kritik, serta
mendiskusikannya
8.
Menerima kritikan, cara
ini sebagai suatu konsekuensi suasana dialogis, yaitu setiap insan akademik harus
senantiasa bersifat terbuka terhadap kritik
9.
Menghargai prestasi
ilmiah / akademik,masyarakat intelektual akademik harus menghargai prestasi
akademik,yaitu prestasi dari suatu kegiatan ilmiah
10.
Bebas dari prasanka,
yang berarti budaya akademik harus mengembangkan moralitas ilmiah yaitu harus
mendasarkan kebenaran pada suatu kebenaran ilmiah
11.
Menghargai waktu, yang berarti masyarakat intelektual
harus senantiasa memanfaatkan waktu seefektif dan seifisien mungkin, terutama
demi kegiatan ilmiah dan prestasi
12.
Memiliki dan
menjungjung tinggi tradisi ilmiah, yang berarti masyarakat akademik harus
benar-benar memiliki karakter ilmiah sebagai inti pokok budaya akademik
13.
Berorientasi kemasa
depan, artinya suatu masyarakat akademis harus mampu mengntisipasi suatu
kegiatan ilmiah kemasa depan dengan suatu perhitungan yang cermat, realities
dan rasional
14.
Kesejawatan/kemitraan
artinya suatu masyarakat ilmiah hrus memiliki rasa persaudaraab yang kuat untuk
mewujudkan suatu kerjasama yang baik
Oleh
karena itu budaya akademik senantiasa memegang dan menghargai tradisi almamater
sebagai suatu tanggung jawab moral masyarakat inteletual akademik.
G.
Kampus sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM
Masyarakat
kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik,
terutama untuk tidak terjebak pada politik praktis dalam arti terjebak pada
legitinasi kepentingan penguasa. Masyarakat kampus harus berpegang pada
komitmen moral yaitu pada suatu tradisi kebenaran objektif. Oleh karena itu
dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada
hati nuraniserta sikap moral yang luhur yang bersumber pada ketuhanan dan
kemanusiaan
Kampus
Sebagai Sumber Pengembangan Hukum
Dalam rangka
bangsa Indonesia melaksanakan reformasi ada suatu agenda yang sangat mendesak
untuk diwijudkan yaitu reformasi dalam bidang hukum dan peraturan dalam
perundang-undangan. Agenda reformasi yang pokok untuk direalisasikan adalah
melakukan reformasi dalam bidang hukum. Dalam mewujudkan suatu tatanan hukum
yang demokratis, maka harus dilakukan pengembangan hukum positif.
Berdasarkan tata
tertib hukum di Indonesia dalam pengembangan hukum positif daftar filsafat
negara merupakan sumber materi dan sumber nilai bagi pengembangan hukum, hal
ini berdasarkan Tap No XX/MPRS/1966, dan juga Tap No III/MPR/2000. Namun perlu
disadari bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum dasar nasional adalah sumber
materi dan nilai bagi penyusunan perundang-undangan di Indonesia. Hukum di
Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai hukum Tuhan (Sila I), nilai yang
terkandung pada harkat, martabat dan kemanusiaan seperti jaminan hak dasar (hak
asasi) manusia (Sila II),nilai nasionolisme Indonesia(Sila III), nilai
demokrasi yang bertumpu pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara (Sila
IV), dan nilai keadilan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan (Sila V).
Selain itu tidak
kalah pentingnya dalam penyusunan dan pengembangan hukum aspirasi dan realitas
kehidupan masyarakat dan rakyat adalah sumber materi dalam penyusunan dan
pengembangan hukum.
Kampus
sebagai Kekuatan Moral Pengembangan Hak Asasi Manusia
Reformasi
Indonesia telah mewujudkan UU HAM yaitu UU Repulik Indonesia No.39 Tahun 1999.
Sebagaimana terkandung dalam Konsiderans, bahwa yang dimaksud HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang merintah,dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Disamping itu
HAM, UU No.39 Tahun 1999 juga menentukan Kewajiban Dasar Manusia yaitu
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak mungkin terlaksana
dan tegaknya HAM.
Dalam penegakan
HAM tersebut mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif, dan
benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan
karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuatan politik, konspirasi
kekuatan internasional yang ingin menghancur Negara Indonesia. Perlu disadari
bahwa dalam menegakkan hak asasi tersebut, pelanggaran hak asasi dapat
dilakukan oleh seseorang, kelompok orang termasuk aparat Negara, penguasa
Negara baik disengaja (UU No.39 Tahun 1999). Jika kita lihat dalam penegakan
hak asasi sering kurang adil, banyak kekuatan yang mendesak untuk mengusut dan
menyeret bangsa sendiri ke Mahkamah Internasional. Namun ratusan ribu rakyat
kita seperti korban kerusuhan Sambas,Sampit, Poso, dan yang lainnya tidak ada
kelompok yang memperjuangkannya. Padahal mereka sangat menderita karena hak
asasinya diinjak-injak.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan. 2008, Pendidikan Pancasila. Yogjakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar