Rabu, 21 Januari 2015

HANDSTAND



Latihan Berdiri Tangan (handstand)
Untuk melakukan gerakan berdiri tangan (handstand) dengan baik, biasanya diperlukan kekuatan kedua tangan. Adapun latihan gerakan berdiri tangan adalah sebagai berikut :
a.       Berdiri tegak dengan salah satu kaki berada di depan dan kedua tangan lurus ke atas dengan telapak tangan terbuka, kemudian letakkan telapak tangan bertumpu di atas matras
b.      Bungkukkan badan ke depan, kedua tangan tetap lurus kemudian ayunkan kaki belakang ke atas, dikuti kaki yang satunya dan rapatkan, sehingga membentuk garis vertikal antara lengan, badan, dan kedua kaki lurus ke atas
c.       Pandangan ditunjukan di antara kedua tangan

a.       Latihan handstand dengan bantuan teman
Langkah-langkah yang harus diikuti sebagi berikut
1.      Merangkak  salah satu kaki berada di depan dan kaki yang satu berada di belkang
2.      Posisi teman yang akan menolong, berada di depan kurang  lebih 60 cm dari tumpuan kedua tangan yang melakukan handstand
3.      Lemparkan satu kaki yang di belakang,kemudian kaki yang lain menyusul dan rapat lurus. Teman yang berada di depan membantu untuk menahan kaki
4.      Turunkan satu kaki perahan-lahan
Lihat gambar di bawah !
Description: D:\sitha\DSC_0001.JPG
Description: D:\sitha\DSC_0002.JPGDescription: D:\sitha\DSC_0004.JPG


b.      Latihan handstand tanpa bantuan teman
Sikap permulaan dan gerakannya sama seperti pada latihan mengangkat/menganyunkan kaki, hanya sekarang setelah kaki kanan yang diayunkan lurus ke atas, kaki kiri segera diayunkan ke atas dan dirapatkan dan dirapatkan pada kaki kanan sehingga ibu jari kedua kaki rapat. Kedua ujung kaki menuju/menunjuk ke atas, jaga keseimbangan beberapa saat lamanya jangan sampai jauh


Kesalahan umum saat melakukan handstand, antara lain :
1.      Saat meletakkan kedua telapak tangan terlalu rapat atau terlalu lebar dan dekat dengan kaki tolak
2.      Salah satu tangan atau kedua tangan penahan kurang kuat
3.      Saat melakukan ayunan/lemparan kaki kurang kuat atau terlalu kuat
4.      Saat mengayun/melempar kaki lutut bengkok

5.      Saat melakukan lemparan kaki, kedua siku dibengkokkan dan kepala tidak tengadah

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.


A.    Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas s. khun dalam bukunya yang berjudul the structure of scientific revolution (1970 : 49). Intisari pengertian Maradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi  toeretis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber  hukum, metode, serta panerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, cirri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
B.     Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Tujuan Negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang rinciannya sebagai berikut: “melindungi segenap bangsa dan seluruh tunpah darah Indonesia”, hal ini dalam kapasitasnya tujuan Negara hokum formal adapun rumusan “memajukan kecerdasan umum mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini dalam pengertian Negara hukum material, yang secar kaseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional.Adapun selain tujuan nasional juga tujuan Internasional (tujuan umum) “Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini diwujudkan dalam tata pergaulan masyarakat Internasional.
Hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok Negara. Pancasila dasar Negara dan Negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, rohani dan raga, sifat kodrat manusia makhluk individu dan makhluk sosial kodrat manusia sebagai mahkluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa.
Maka pembangunan Nasional harus meliputi aspek jiwa rohani yang mencangkup akal, rasa dan kehendak aspek raga (jasmani),aspek individu,aspek mahluk sosial,aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya kebudian pada gilirannya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain : politik, ekonomi, hokum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta bidang kehidupan agama.
1.      Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Ilmu pengetahuan dan teknolohi(IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal,rasa dan kehendak. Oleh karena itu tujuan yang essensial dari iptek adalah demi  kesejahteraan umat manusia sehingga iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Dalam masalah ini pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai pagi pengembangan iptek demi kesejahteraan hidup manusia. Pengembangan iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pancasila yang sila-silanya merupakan suaru kesatuan yang sistematik haruslah menjadi sistem etika dalam pengembangan iptek. Sila ketuhanan yang Maha Esa, yang komplementasikan ilmu pengetahuan,mencipta . Perimbangan antara rasional dan irasional antara akal, rasa  dan kehandak. Sila kemanusia  yang adil dan beradab memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah bersifat beradab.
Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme(kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain.Pengembangan Iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk di dalamnya, Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  permusyawaratan/perwakilan,mendasari pengembangan iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuan haruslah kebebasan keuntuk mengembangkan iptek. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengkomplementasikan pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan diri sendiri,manusia dengan Tuhannya,manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat bangsa dan Negara serta manusia dengan Alam lingkungannya (T.Jacob,1986).Kesimpulannya banwa pada hakikitnya sila-sila pancasila harus merupakan sumber nilai,kerangka piker serta basis moralitas bagi pengembangan iptek.
2.      Pancasila sebagai paradigm pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM
Pambangunan pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pambangunan dirinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUD HANKAM, hakikat manusia adalah mono plularis artinya meliputi berbagai unsure yaitu rohani jasmani, individu makhluk sosial serta manusia sebagai pribadi makhluk tuhan yang maha esa. Oleh karena itu hakikat manusai adalah sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUD HANKAM.
Pancasila sebagai paradigm pengembangan bidang politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik  harus mendasarkan pada dasar ontologism manusia. Dalam system politik Negara hrus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang didalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia, politik Negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaam hakikat manusia sebagai individu makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat telah diungkapkan oleh para pendiri Negara majelis permusyawaratan rakyat misalnya Drs moh hatta menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa atas dasar kamanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Dalam dunia ilmu ekonomi boleh dikatakan jarang ditemukan pakr ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaanan Ketuhanan. Akhirnya  yang kuatlah yang menang. Hal ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Mubyarto kemudian mengembangkan ekenomi kerakyatan.yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas, Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan (mubyarto 1999) tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia sejahtera.



Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagi mahkluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua Pancasila yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab” sebagai kerangka kesadaran Pancasila dapat merupakan dorongan untuk (1) universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari ketertarikan struktur. Dan (2) Transendentalisasi, yaitu meningkatkan drajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual (koentowijoyo, 1986) tugas yang maha berat bagi bangsa Indonesia pada pasca reformasi dewasa ini untuk mengembangkan aspek sosial budaya dengan berdsarkan nilai-nilai Pancasila , yang secara lebih terinci berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan serta nilai keberadaban
Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Hankam
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahan dan keamanan Negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok nagara. Pertahanan dan keamanan Negara harus pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (sila Indonesia dan II). Perthanan dan keamanan Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warra sebagai warga Negara (sila III) pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar. Persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV) dan akhirnya pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan.
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
SARA tragedi di Ambon. Poso. Medan. Mataram.  Kupang serta daerah-daerah lainya manunjukan betapa semakain melemahnya toleransi kehidupan beragama yang berdsarkan kemanusian yang adil dan beradab. Oleh karena itu merupakan suatu tugas berat bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan suasana kehidupan beragama yang penuh perdamaian. Saling menghargai, saling menghormati, dan saling mencintai sebagai umat manusia yang beradab. Manusia adalah Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu manusia wajib beribadah kepada Tuhan YME dalam wilayah Negara dimana mereka hidup. Pokok pikiran ke IV bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar kemanusian yang adil dan beradab”. Negara memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
C.    Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Ketika gelombang gerakan reformasi melanda Indonesia maka seluruh aturan main dalam wacana politik mengalami keruntuhan terutama praktek-praktek elit politik yang dihinggapi penyakit KKN. Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera. Gerakan reformasi ini harus dibayar mahal oleh bangsa Indonesia yaitu dampak sosial, politik. Ekonomi terutama kemanusian. Para elit politik memenfaatkan gelombang reformasi ini demi meraih kekuasaan sehingga tidak mengherankan jika banyak terjadi benturan kepentingan politik. Tragedi yang sangat memilukan itu antara lain peristiwa amuk masa dijakarta. Tanggerang, solo, jawa timur, kalimanta serta daerah-daerah lain bahkan tragedi pembersihan etnis ala Rezim Serbia di Balkan terjadi diberbagai antara lain didili, kupang, ambon, Kalimantan barat, serta beberapa daerah lainnya. Ancaman disintregasi dan sentiment SARA semakin merongrong existensi bangsa Indonesia, aparat keamann diletakan dalam posisi yang sangat sulit bahkan kerisis kepatuhan terhadap hukum semakin merosot sehingga hukum seakan-akan sudah tidak berfungsi lagi. Perubahan reformasi dilakukan namun bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan nilai relijiusnya, nilai kemanusiaanya, nilai persatuannya, nilai kerakyatan serta nilai keadilannya.
Reformasi itu sendiri adalah pengembalian tatanan kenegaraan kea rah sumber nilai yang merupakan Platfrom kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang  selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pda masa orde lama maupun orde baru. Pengertian Reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas yang merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Sumber serta sumber norma yang fundamental dari Negara Indonesia yaitu pancasila, yang bersumber dari apa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai yang merupakan pandaengn hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Maka dalam kehidupan politik kenegaraan dewasa ini yang sedang melakukan reformasi bukan berarti kita akan mengubah cita-cita, dasar nilai serta pandang hidup bangsa melainkan melakukan perubahan dengan menata kembali  dalam suatu platform yang bersumber pada nilai-nilai dari sila-sila tersebut segala bidang reformasi,antara lain dalam bidang hukum,politik,ekonomi,serta bidang-bidang lainnya.Oleh karena itu justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita,serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total  tersebut
1.      Gerakan Reformasi
Pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ketujuh ini bangsa Indonesia mengahadapi bencana hebat ini yaitu, dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Terutama praktek – praktek pemerintahan dibawah orde baru hanya membawa kebahagiaan semu, ekonomi rakyat menjadi semakin terpuruk sistem ekonomi menjadi kapitalistik dimana kekuasaan ekonomi di Indonesia berada pada sebagian kecil penguasa dan konglomerat.
Terlebih lagi meraja relanya praktek korupsi,kolusi,nepotisme. Para wakil-wakil rakyat  yang seharusnya membawa amanat rakyat dalam kenyataanya tidak dapat berfungsi secara demokratis,DPR serta MPR menjadi mandul karena sendi-sendi demokrasi telah dijangkiti penyakiti nepotisme . sistem politik dikembangkan kearah sistem “birokratik otoritarian dan suatu sistem ” korporatif(nasikun,1998:5)”Negara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua kebijaksanaan  dan penguasa mengatas namakan pancasila,bahkan kebijaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni dan kosekuen.
Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya wakil presiden Prof.Dr. B.J Habibie menggantikan kedudukan presiden. Kemudian diikuti dengan pembentukan kabinet reformasi pembangunan .Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh terutama pengubahan lima paket UU. Politik tahun 1985, kemudian diikitu dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum,sehingga perlu diwujudkan UU antimonopoli,UU persaingan sehat,UU kepalitan,UU usaha kecil,UU bank central, UU perlindungan, UU perlindungan buruh dan lain sebainya (Nopirin,1998:1) dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan. Susunan DPR dan MPR, yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui pemilu secepatnya dan diawali dengan pengubahan:
a.       UU tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR,dan DPRD (UU nomor 16/1969 jis.UU nomor 5/1975 dan uu no 2/ 1985).
b.      UU tentang partai politik dan golongan karya (UU no 3/1975, jo. UU no 3/1985)
c.       UU tentang pemilihan umum (UU no 16/1969, jis UU no 4/1975, UU no 2/1980, dan UU no 1/1985)

a.      Gerakan reformasi dan ideologi pancasila
Reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namkan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri. Misalnya pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi atau lembaga baik negri maupun swasta, memeksa untuk mengganti pejabat dalam suatu instansi, melakukan pengerusakan. Makna reformasi secara etimologis berasal dari kata reformasion dengan akar kata reform yang secara semantic bermakna make become better by remofing or putting right what is bad or wrong (oxford advanced learner’s Divtionary of current English 1980,dalam wibisono 1998:1).suatu gerakan untuk memformat ulang,menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat(Riswanda,1998).
Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1. suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2.suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan   ideologis)tertentu,dalam hal ini pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara
3. suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD)sebagai kerangka acuan reformasi.reformasi harus mengembalikan dan melakukan perubahan kearah sitem Negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 45, yaitu hrus adanya perlindunga hak asasi manusia, peradilan yang bebas ari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum.
4. reformasi dilkukn kearah suatu perubahan kea rah kondisi serta keadaan yang lebih baik. Perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, seta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
b.      Pancasila sebagai Dasar Dasar Cita-cita Reformasi
Manipol usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan Pancasila. Presiden seumur hidup serta praktek-praktek kekuasaan diktator. Masa Orba pancasila digunakan sebagai alat legitimasi politik oleh penguasa sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktik kebijaksanaan pelaksana penguasa Negara.Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai pancasila disalah gunakan menjadi praktek nefotisme,sehingga merajalela kolusi dan korupsi.
1.      Oleh karena itulah maka   gerakan reformasi harus tetap diletaklan dalam kerangka perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi (Hamengkubuwono X, 1998 :8)Adapun secara rinci sebagai berikut: Reformasi yang berketuhanan yang Maha Esa, yang berarti bahwa suatu gerakan kearah perubahan harus mengarah pada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai mahluk tuhan .
2.      Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab , yang berarti bahwa reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai-nilai martabat manusia yang beradab. Reformasi yang dijiwai nilai-nilai kemanusiaan tidak membenarkan prilaku yang biadab membakar,menganiaya,menjarah,memperkosa dan bentuk-bentuk kebrutalan lainnya yang mengarah pada praktek anarkisme. Sekaligus reformasi yang berkemanusiaan harus membrantas sampai tuntas korupsi,kolusi,dan nepotisme yang telah sedemikian mengakar pada kehidupan kenegaraan pemerintahan Orba
3.      Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan, sehingga reformasi harus menjamin tetap tegaknya Negara dan bangsa Indonesia.Demikian juga reformasi harus senang tiasa dijiwai asas kebersama sebagai suatu bangsa Indonesia.
4.      Penataan kembali secara menyeluruh dalam segala aspek pelaksanaan pemerintahan Negara harus meletakkan kerakyatan sebagai paradigmanya. Demokratis artinya rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara.Maka semangat reformasi menentang segala bentuk penyimpangan demokratis seperti kediktatoran baik bersifat langsung maupun tidak langsung, Feodalisme maupun totaliterianisme.Asa Demokrasi yang bersumber pada kerakyatan sebagai mana terkandung dalam sila keempat pancasila
5.      Visi dasar reformasi harus jelas,yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia oleh karena itu hendaklah disadari bahwa reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali,pada kakikatnya.

2.      Pancasila Sebagai Pradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini seruang dan tuntunan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi  yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terdap peraturan perundang-undangan.subsistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.Oleh karena kerusakan atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya politik,ekonomi,dan bidang lainnya.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
 Negara terdapat suatu dasar pundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tata Negara disebut staatsfundamentalnorm dalam Negara Indonesia staatsfundamentalnorm tersebut intinya tidak lain adalah pancasila . Pancasila berfungsi  sebagai pradigma hukum terutama dalam kaitannya denagn bergaimacam upaya perubahan humum. Hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senang tiasa diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilanyaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir sumber norma dan sumber nilai-nilainya.Paradigma dalam pembaharuan tatanan hukum pancasila itu dapat dipandang sebagai cita-cita hukum konstitutif maupun fungsi regulative
Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Reformasi total sering disalah artikan sebagai dapat melakukan perubahan dalam bidang apapun dan dengan jalan apapun. jikalau halnya demikian maka kita kembali menjadi bangsa tidak beradab, bangsa yang tidak berbudaya masyarakat yang tanpa hukum yang menurut Hobbes disebut keadaan “homo homini lupus” manusia akan menjadi serigala manusia lainnya dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba. Oleh karena itu reformasi hukum harus konsep sional dan konstitusional sehingga reformasi hukum landasan dan tujuan yang jelas.
Pada suatu kenyataan bahwa UUD 1945 beberapa pasalnya dalam praktek penyelenggaraan Negara bersifat berwayuh arti (multi interpretable) dan memberikan porsi kekuasaan yang sangat besar kepada presiden (executive heavy) akibatnya memberikan kontribusi atas terjadinya kerisis politik serta mandulnya fungsi hukum dalam Negara republic Indonesia di akuinya berdasarkan banyaknya aspirasi yang berkembang cenderung kearah adanya amandemen terhadap pasal-pasal UUD bukannya perubahan secara menyeluruh (mahpud, 1999:56). Namun hendaklah dipahami secara objektif bahwa bilamana terjadi suatu amandemen atau bahkan perubahan terhadap seluruh pasal UUD 1945, karena pambukaan UUD 45 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang pundamental merupakan sumber hukum positif, memuat pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta terlekat pada kelangsungn hidup Negara proklamasi 17 agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 adlah suatu refolusi dan sama halnya dengan menghilangkan exisensi bangsa dan Negara Indonesia atau dengan perkataan lain sama halnya dengan pembubaran negar Indonesia.
Pokok-pokok pikiran tersebut merupakan Susana kebatinan dari UUD dan merupakan cita-cita hukum yang menguasai baik hukum dasar tertulis UUD maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi) Pancasila sebagai Paradigma reformasi hukum adalah Tap No. XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses  penegakan hukum yang harus senan tiasa bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan secara ekspisit dirinci tata urutan peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Berbagai macam produk peraturan Perundang-undangan yang telah dihasilkan dalam reformasi hokum antara lain, UU politik tahun 1999, yaitu UU No. 2 Tahun 1999, tentang partai politik, UU No. 3 Tahun 1999. Tentang pemilihan umum dan UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD : UU pokok Pres sehingga menghasilkan Pres yang bebas dan demokratis : UU Otonomi daerah, yaitu meliputi UU No. 22 Tahun 1999 tentang perintahan daerah, UU No.25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemeriantah pusat dan daerah, dan UU No. 28 Tahun 1999 tenteng penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN
Pada tingkat ketetapan MPR telah dilakukan reformasi hukum melalui sidang istimewa MPR pada bulan November antara lain Tap No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan referendum, karena menghambat demokrasi, Tap No. IX/MPR/1998 tentang GBHN yang tidak mungkin dilaksanakan karena krisis ekonomi serta politik, Tap No. X/MPR/1998 tenteng pokok-pokok reformasi pembangunan, Tap No. XI/MPR/1998 tentang Negara yang bebas dari KKN, pembangunan, Tap No. XIII/MPR/1998 tentang masa jabatan presiden, Tap No.XIV/MPR/1998 tentang pemilihan umum tahun 1999, Tap No. XV/MPR/1998 tentang otonomi daerh dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, Tap No.XVI/MPR/1998 tentang demokrasi ekonomi, Tap No.XVII/MPR/1998 tentang hak-hak asasi manusia, serta Tp No.XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan p4, serta berbagai macam peraturan perundang-undangan lainnya.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum yang baik juga harus ditunjang oleh aparat penegak hukum yang memiliki integritas sesuai dengan sumpah jabatan dan tanggung jawab moral sebagai penegak hukum. Integritas dan moralitas harus memiliki landasan nilai-nilai serta norma yang bersumber pada landasan filosofis Negara, dan bagi bangsa Indonesia adalah filsafat Negara pancasila. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi Negara pada tujuan semula yaitu melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah. Reformasi pada hakikatnya untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat (sila IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat.
Rakyat adalah asal mula kekuasaan negara harus mengembalikan Negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat bukannya pada kekuasaan perseorangan atau kelompok pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (sila v) dalam suatu Negara yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etinisitas maupun agama. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya dimuka hukum dan pemerintahan (UUD 1945 pasal 27). Meliputi seluruh unsure keadilan baik keadiln distributive, keadilan komutatip,serta keadilan legal.
3.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Nilai demokrasi politik sebagi mana terkandung dalam pancasila sebagai pondasi pembangunan Negara yang dikehandaki oleh para pendiri Negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai tersebut.nilai demokrasi politik tersebut secara normative terjabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat (2)menyatakan:
       “kedaulatan adalah di tangan rakyat,dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawratan Rakyat”
     Pasal 2 ayat (2)menyatakan:
  “majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.menurut aturajelisn yang ditetapkan dengan undang-undang.”
Pasal 5 ayat(1)menyatakan:
 “presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Pasal 6 ayat (2)menyatakan:
   “presiden dan wakil presiden dipilh oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”.
Oleh karena itu harus dipahami berdasarkan semangat dari UUD 1945 yang merupakan esensi pasal-pasal itu :
a.    Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara,
b.   Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat
c.    Presiden dan Wakil Presiden di oleh MPR dan karenanya harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR
d.   Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh Presiden baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain. Kekuatannya berada dibawah MPR atau produk-produknya
Prinsip-prinsip demokrasi tersebut bila mana kita kembalikan pada nilai essensial yang terkandung dalam pancasila maka kedaulatan tertinggi Negara adalah ditangan rakyat.
a.      Reformasi atas Sistem Politik
Sistem mekanisme demokrasi tersebut tertuang dalam UU politik yang berlaku selama Orba yaitu:
a.    UU tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR,dan DPRD (UU No.16/1969 jis UU No.5/1975 dan UU No. 2 /1985 )
b.   UU tentang partai politik dan golongan karya (UU No.3/1975,jo.UU No.3/1985 )
c.    UU tentang pemilu (UU No15/1969 jis UU No.4/1975 UU No.2/1980 dan UU No.1 /1985 )
Susunan Keanggotaan MPR
UU tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR,dan DPRD pada masa Orba termuat dalm UU No.2/1985 sebagai berikut :
a.       Susunan kenangotaan MPR terdiri atas keseluruhan keanggotaan DPR,ditambah dengan anggota utusan daerah dan utusan golongan”sebagai kelompok yang lain ” dalam jumlah yang sama
b.      Utusan golongan diangkat oleh Presiden sedangkan Utusan daerah di tetapkan oleh DPRD tingkat I
c.       Sususan keanggotaan DPR dan DPRD tingkat I dan tingkat II tidak seluruhnya di pilih oleh rakyat melainkan dipilih oleh Presiden
d.      Kata “ditambah” seperti termagtub dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 secara matematis menunjukan perbandingan jumlah anggota DPR utusan daerah dan utusan golongan yang notabenenyadiangkat dan sekedar sebagi tambahan akan lebih besar dibandingkan jumlah anggota MPR yang dipilih langgsung bahkan ditambah lagi anggota DPR dan praksi ABRI yang juga tidak dipilih melalui pemilu.

Susunan Keanggotaan DPR
Perubahan atas isi keanggotaan DPR tertuang dalam UU No.4 pasal 11 sebagai berikut :
Pasal 4 ayat 2 menyatakan keanggotaan DPR terdiri atas :
a.       Anggota partai politik hasil pemilu  
b.      Anggota ABRI yang diangkat
Pasal 11 ayat 3 menjelaskan ;
a.       Anggota partai politik hasil pemilu sebanyak 462 orang
b.      Anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang
Berkaitan dengan keanggotaan ABRI DPR ini sampai saat ini masih ada sementara masyarakat yang menolak namun berdasarkan  hasil sidang istimewa MPR tahun 1998, untuk keanggotaan ABRI ini akan dikurangi secara bertahap.

Susunan keanggotaan DPRD tingkat 1
Reformasi atas UU politik yang mengatur susunan keanggotaan DPRD tingkat 1, tertuang dalam UU politik nomor 4 tahun 1999, sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (1) bahwa pengisian anggota DPRD 1 dilakukan melalui pemilu dan pengangkatan.
Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa DPRD 1 terdiri atas :
a.       Anggota partai politik hasil pemilihan umum
b.       Anggota ABRI yang diangkat
Ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak- banyaknya 100 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat
Susunan keanggotaan DPRD II
Reformasi atas susunan keanggotaan DPRD II tertuang dalam UU politik no.4 tahun 1999, sebagai berikut:
Pasal 25 ayat 1 menyatakan :
Pengisian anggota DPRD II dilakukan berdasarkan hasil pemiihan umum dan pengangkatan
Pasal 25 ayat 2 menyatakan DPRD II terdiri atas :
a.       Anggota partai politik hasil pemilihan umum
b.      Anggota ABRI yang diangkat
Pasal 25 ayat 3 menyatakan bahwa jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat
Reformasi Partai Polik
Pada masa orde baru tentang partai politik diatur dalam UU No.3 tahun 1975, jo UU No. 3 tahun 1985, tentang partai politik dan golongan karya.
Dalam UU tersebut ditentukan bahwa partai politik dan golongan karya meliputi tiga macam yaitu  partai persatuan pembangunan (PPP), golongan karya ( golkar) dan partai demokrasi Indonesia (PDI) hal ini nampaknya tidak mencerminkan nilai kerakyatan sebagai mana terkandung dalam sila keempat pancasila. Penentuan asas tunggal pancasila berarti tidak mencerminkan hak ikat nilai pancasila itu sendiri yang “majemuk tunggal” disimpulkan dalam lambang Negara”Bhinneka Tunggal Ika”
Adapun ketentuan yang mengatur tentang partai politik diatur dalam UU No. 2 tahun 1999, tentang partai politik yang lebih demokratis dan memberikan kebebasan serta kelulusan untuk menyalurkan aspirasinya. Berdasarkan ketentuan UU tersebut warga Negara diberi kebebasan untuk membentuk partai politik untuk menyalurkan aspirasi politiknya,selain itu setiap partai polotik diberi kebebasab pula asas sebagai cirri serta program masing-masing. Pelaksanaan pemilu juga dilakukan perubahan dan diatur dalam UU No.3 thun 1999 tentang pemilu. Pemilu sebagaimana termuat dalam UU tersebut adalah bersifat jujur,adil,langsung,umum,bebas dan rahasia. Penyelenggaraan pemilu tersebut berdasarkan ketentuan UU No.3 tahun 1999, Bab III Pasal 8, dijelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsure Partai-partai Politik peserta pemilu dan unsur Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pemilu tahun 1999 bersifat demokratis.


b.Reformasi atas Kehidupan Politik
Para pendiri Negara serta penggali nilai-nilai Pancasila menentukan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memformalakan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Negara. Dalam praktek pelaksanaannya ternyata berbeda dengan nilai Pancasila serta semanagt dalam UUD 1945. Pancasila sebagai Dasar Negara, Asas Kerohanian Negara, sebagai Sumber nilai dan norma Negara, suasana kerohanian dari UUD Negara dalam implementasinya diperalat sebagai saran legitimasi politik penguasa, untuk mempertahankan kekuasaannya. Hal ini dilakukan dengan berbagai macam sara yaitu asas tunggal, P4 sarta pemaksaan interpretasi penataran.
Kondisi yang demikian ini tidak menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis, karena penguasa senantiasa memperkokoh kekuasaannya dengan berlindung dibalik ideologi pencasila serta melegitimasi tindakan dan kebijaksanaannya berdasarkan pancasila. Oleh karena itu reformasi kehidupan politik agar benar-benar demokratis dilakukan dengan jalan revitalisasi ideologi Pancasila, yaitu dengan mengembalikan Pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri Negara yang tertung dalam UUD 1945. Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masalalu, masa kini dan kehidupan masa yang akan dating.
4.Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Kelemahan atas system hubungan kelembagaan demokratis tersebut memberikan peluang bagi tumbuh berkembangnya hubungan antara penguasa politik dengan pengusaha ba hkan antara birokrat dengan pengusaha (Sanit, 1999:85). Kondisi yng demikian ini jelas tidak mendasarkan atas nilai-nilai Pancasila yang meletakan kemakmuran pada paradigm demi kesejahteraan seluruh bangsa. Bangsa sebagai unsure pokok serta subek dalam Negara yang merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial, adalah sebagai satu keluarga bangsa. Oleh karena itu perubahan dan pengembangan ekonomi harus diletakan pada peningkatan harkat  martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai satu keluarga.
Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian” yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan nasonial, kelompok pengusaha oligopolistik didukung oleh pemerintah bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional, dan terlebih lagi kuatnya pengaruh otoritas kekuasaan keluarga pejabat Negara termasuk Presiden (William Liddle, 1995:74).
Dalam kenyataannya sector ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa kritis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakyat. Oleh karena itu subsidi yang luar biasa banyaknya pada kebijaksanaan masa orde baru hanya dinikmati oleh sebagian orang yaitu oleh sekelompok konglomerat, sedangkan bilamana mengalami kebangkrutan seperti saat ini  rakyatlah yang banyak dirugikan.
Lankah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut :
1.    Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan jaringan pengamanan sosial(JPS)
2.    Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum serta Undang-undang yang sehat
3.    Transformasi struktur, yaitu guna meperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan struktual (structural transformation)
D.    Aktualisasi Pancasila
Aktulisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan subjektif. Aktualisasi objektif yaitu aktulisasi dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antaralain legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Adapun aktualisasi yang subjektif  adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif  tersebut tidak terkecuali baik warga Negara biasa, aparat penyelenggaraan negara terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.



E.     Tridharma Perguruan Tinggi
Menurut PP. No.60 Than 1999, bahwa perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi :
(1) Pendidikan Tinggi
(2) Penelitian, dan
(3) Pengabdian Kepada Masyarakat
a.Pendidikan Tinggi
Berdasarkan dharma pertama yaitu melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Maka tugas Pendidikan Tinggi adalah :
1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan, toknologi dan kesenian
2. Mengembangkan an menyebarluaskan ilmu pengetahuan, toknologi, dan kesenian serta mengupayakan kegunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masysrakat dan memperkaya kebudayaan nasional
b.Penelitian
Inovasi yang bersifat fital di perguruan tinggi adalah penelitian ilmiah. Penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalm ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian (Pasal 3 Ayat 3 PP.60 Th. 1999). Suatu bidang ilmu tertentu terutama ilmu sosial, antroologi dan politik. Terdapat beberapa pendekatan dengan paradigma yang berbeda, misalnya pendekatan kualitatif dan pendekatan kuntitatif. Dasar-dasar nilai yang terkandung dalam Pancasila inilah yang menjiwai moral penelitian, sehingga suatu penelitian harus bersifat objektif dan ilmiah.



c.Pengabdian Kepada Masyarakat
Pengabdian kepada masyarakat merupakan dharma ketika dari Tridharma Perguruan Tinggi, bahwa yang dimaksud pengabdian kepada mesyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. Realisasi dharma ketiga diri tridharma erguruan tinggi tersebut dengan sendirinya disesuaikan dengan cirri khas, sifat serta karakteristik bidang ilmu yang dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Aktualisasi pengabdian kepada masyarakat ini pada hakikatnya merupakan suatu aktualisasi pengembangan ilmu pengetahuan emi kesejahteraan umat manusia.
F.Budaya Akademik
Warga dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Ciri-ciri masyarakat ilmiah yang harus dikembangkan dan merupakan budaya dari suatu masyarakat akademik :
1.       Kritis yaitu setiap insan akademik harus senangtiasa mengembangkan sikap senantiasa ingin tahu segala sesuatu untuk selanjutnya diupayakan jawaban dan pemecahan melalui suatu kegiatan ilmiah p,bukan karena penelitian
2.       Kreatif yaitu berarti setiap insane akademik harus senantiasa mengembangkan sikap inovatif,berupa untuk menemukan suatu yang baru yang bermanfaat bagi masyarakat
3.       Objektif yaitu kegiatan ilmiah yang dilakukan haruslah benar-benar berdasarkan pada suatu kebenaran ilmiah, bukan karena kekuasaan,uang,atau ambisi pribadi.
4.       Analitis yaitu suatu kegiatan ilmiah harus dilalukan dengan suatu metode ilmiah yang merupakan suatu kegiatan ilmiah harus dilakukan,bukan karena kekuasaan, uang, tau ambisi pribadi.
5.       Konstruktif yaitu berarti suatu kegiatan ilmiah yang merupakan budaya akademik harus benar-benar mampu mewujudkan suatu karya baru yangmemberikan asas kemanfaatkan bagi masyarakat
6.       Dinamis yang berarti cirri ilmiah sebagai budaya akademik tersebut harus senantiasa dikembangkan terus-menerus
7.       Dialogis artinya dalam proses transformasi ilmu pengetahuan dalam masyarakat akademik harus memberikan ruang pada peserta didik untuk mengembangkan diri, malekukan kritik, serta mendiskusikannya
8.       Menerima kritikan, cara ini sebagai suatu konsekuensi suasana dialogis, yaitu setiap insan akademik harus senantiasa bersifat terbuka terhadap kritik
9.       Menghargai prestasi ilmiah / akademik,masyarakat intelektual akademik harus menghargai prestasi akademik,yaitu prestasi dari suatu kegiatan ilmiah
10.   Bebas dari prasanka, yang berarti budaya akademik harus mengembangkan moralitas ilmiah yaitu harus mendasarkan kebenaran pada suatu kebenaran ilmiah
11.   Menghargai  waktu, yang berarti masyarakat intelektual harus senantiasa memanfaatkan waktu seefektif dan seifisien mungkin, terutama demi kegiatan ilmiah dan prestasi
12.   Memiliki dan menjungjung tinggi tradisi ilmiah, yang berarti masyarakat akademik harus benar-benar memiliki karakter ilmiah sebagai inti pokok budaya akademik
13.   Berorientasi kemasa depan, artinya suatu masyarakat akademis harus mampu mengntisipasi suatu kegiatan ilmiah kemasa depan dengan suatu perhitungan yang cermat, realities dan rasional
14.   Kesejawatan/kemitraan artinya suatu masyarakat ilmiah hrus memiliki rasa persaudaraab yang kuat untuk mewujudkan suatu kerjasama yang baik
Oleh karena itu budaya akademik senantiasa memegang dan menghargai tradisi almamater sebagai suatu tanggung jawab moral masyarakat inteletual akademik.
G. Kampus sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM
Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik, terutama untuk tidak terjebak pada politik praktis dalam arti terjebak pada legitinasi kepentingan penguasa. Masyarakat kampus harus berpegang pada komitmen moral yaitu pada suatu tradisi kebenaran objektif. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada hati nuraniserta sikap moral yang luhur yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan
Kampus Sebagai Sumber Pengembangan Hukum
Dalam rangka bangsa Indonesia melaksanakan reformasi ada suatu agenda yang sangat mendesak untuk diwijudkan yaitu reformasi dalam bidang hukum dan peraturan dalam perundang-undangan. Agenda reformasi yang pokok untuk direalisasikan adalah melakukan reformasi dalam bidang hukum. Dalam mewujudkan suatu tatanan hukum yang demokratis, maka harus dilakukan pengembangan hukum positif.
Berdasarkan tata tertib hukum di Indonesia dalam pengembangan hukum positif daftar filsafat negara merupakan sumber materi dan sumber nilai bagi pengembangan hukum, hal ini berdasarkan Tap No XX/MPRS/1966, dan juga Tap No III/MPR/2000. Namun perlu disadari bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum dasar nasional adalah sumber materi dan nilai bagi penyusunan perundang-undangan di Indonesia. Hukum di Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai hukum Tuhan (Sila I), nilai yang terkandung pada harkat, martabat dan kemanusiaan seperti jaminan hak dasar (hak asasi) manusia (Sila II),nilai nasionolisme Indonesia(Sila III), nilai demokrasi yang bertumpu pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara (Sila IV), dan nilai keadilan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan (Sila V).
Selain itu tidak kalah pentingnya dalam penyusunan dan pengembangan hukum aspirasi dan realitas kehidupan masyarakat dan rakyat adalah sumber materi dalam penyusunan dan pengembangan hukum.
Kampus sebagai Kekuatan Moral Pengembangan Hak Asasi Manusia
Reformasi Indonesia telah mewujudkan UU HAM yaitu UU Repulik Indonesia No.39 Tahun 1999. Sebagaimana terkandung dalam Konsiderans, bahwa yang dimaksud HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang merintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Disamping itu HAM, UU No.39 Tahun 1999 juga menentukan Kewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak mungkin terlaksana dan tegaknya HAM.
Dalam penegakan HAM tersebut mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif, dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuatan politik, konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancur Negara Indonesia. Perlu disadari bahwa dalam menegakkan hak asasi tersebut, pelanggaran hak asasi dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang termasuk aparat Negara, penguasa Negara baik disengaja (UU No.39 Tahun 1999). Jika kita lihat dalam penegakan hak asasi sering kurang adil, banyak kekuatan yang mendesak untuk mengusut dan menyeret bangsa sendiri ke Mahkamah Internasional. Namun ratusan ribu rakyat kita seperti korban kerusuhan Sambas,Sampit, Poso, dan yang lainnya tidak ada kelompok yang memperjuangkannya. Padahal mereka sangat menderita karena hak asasinya diinjak-injak.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2008, Pendidikan Pancasila. Yogjakarta.